JAKARTA. PTT Exploration and Production Pcl (PTT EP) memang tetap berkomitmen di Blok East Natuna. Tapi perusahaan migas asal Thailand itu akan menunda beberapa investasi di Indonesia. Salah satu penyebab adalah moratorium yang diterbitkan Kementerian Koordinator Maritim. Isi moratorium itu melarang PT Pertamina dan SKK Migas memuluskan bisnis PTT EP di Indonesia. Latar belakang terbitnya moratorium itu adalah pencemaran yang dilakukan PT Exploration and Production akibat tumpahan minyak Lapangan Minyak Montara di Laut Timor pada Agustus 2009 dan mencemari laut Timor. PTT Group tidak memiliki itikad baik. Akhirnya pemerintah menggugat Rp 27,4 triliun kepada PTT Australasia atas tumpahan minyak itu. Afiat Djajanegara, General Affairs Manager, PTT EP Indonesia, mengatakan, tadinya perusahaan ini berharap kasus itu tidak berdampak pada kegiatan bisnis di Indonesia. Tetapi belakangan ada surat moratorium bisnis ke semua anak usaha PTT Group termasuk di Indonesia.
PTT EP mengerem ekspansi di Indonesia
JAKARTA. PTT Exploration and Production Pcl (PTT EP) memang tetap berkomitmen di Blok East Natuna. Tapi perusahaan migas asal Thailand itu akan menunda beberapa investasi di Indonesia. Salah satu penyebab adalah moratorium yang diterbitkan Kementerian Koordinator Maritim. Isi moratorium itu melarang PT Pertamina dan SKK Migas memuluskan bisnis PTT EP di Indonesia. Latar belakang terbitnya moratorium itu adalah pencemaran yang dilakukan PT Exploration and Production akibat tumpahan minyak Lapangan Minyak Montara di Laut Timor pada Agustus 2009 dan mencemari laut Timor. PTT Group tidak memiliki itikad baik. Akhirnya pemerintah menggugat Rp 27,4 triliun kepada PTT Australasia atas tumpahan minyak itu. Afiat Djajanegara, General Affairs Manager, PTT EP Indonesia, mengatakan, tadinya perusahaan ini berharap kasus itu tidak berdampak pada kegiatan bisnis di Indonesia. Tetapi belakangan ada surat moratorium bisnis ke semua anak usaha PTT Group termasuk di Indonesia.