KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PTT Public Company Limited meminta untuk dikeluarkan dalam gugatan perkara pencemaran sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang bergulir di PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum PTT Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya enggan dikaitkan dengan perkara ini. "Selain karena nama perusahaan tergugat salah, tapi, pada pokok perkara kami tidak ada kaitannya dengan gugatan ini," tandasnya, Kamis (23/11). Andi menjelaskan, pihaknya tidak memiliki hubungan dengan tergugat I. "Kami memang memiliki saham di tergugat II, tapi kami tidak memiliki saham di tergugat I," jelasnya.
PTT Public minta dikeluarkan dari gugatan KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PTT Public Company Limited meminta untuk dikeluarkan dalam gugatan perkara pencemaran sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang bergulir di PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum PTT Andi Simangunsong mengatakan, pihaknya enggan dikaitkan dengan perkara ini. "Selain karena nama perusahaan tergugat salah, tapi, pada pokok perkara kami tidak ada kaitannya dengan gugatan ini," tandasnya, Kamis (23/11). Andi menjelaskan, pihaknya tidak memiliki hubungan dengan tergugat I. "Kami memang memiliki saham di tergugat II, tapi kami tidak memiliki saham di tergugat I," jelasnya.