KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd dan PTT Exploration and Production Public Company Limited memilih untuk tidak hadir dalam mediasi kasus polusi minyak Montara, NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kuasa hukum kedua tergugat Fredrik J. Pinakunary mengatakan, pihaknya tidak menghadiri mediasi, Rabu (20/12) itu lantaran bukan pihak dalam tergugat. Sebab, pihaknya meyakini, KLHK telah salah menyantumkan nama perusahaan kliennya sebagai tergugat. Sekadar tahu saja, pihak tergugat yang tercantum dalam gugatan KLHK adalah, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand.
PTTEP Australasia: Kami bukan pihak kasus Montara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd dan PTT Exploration and Production Public Company Limited memilih untuk tidak hadir dalam mediasi kasus polusi minyak Montara, NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kuasa hukum kedua tergugat Fredrik J. Pinakunary mengatakan, pihaknya tidak menghadiri mediasi, Rabu (20/12) itu lantaran bukan pihak dalam tergugat. Sebab, pihaknya meyakini, KLHK telah salah menyantumkan nama perusahaan kliennya sebagai tergugat. Sekadar tahu saja, pihak tergugat yang tercantum dalam gugatan KLHK adalah, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand.