KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd enggan melakukan mediasi terkait perkara polusi sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, PTTEP bersikukuh gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) salah alamat. Perusahaan yang berkedudukan di Australia itu bersikukuh nama perusahaan yang dicantumkan KLHK sebagai tergugat tidak terdaftar. Adapun dalam gugatan KLHK mencantumkan The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia sebagai tergugat 1 (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand. Menurut PTTEP Australasia, nama para tergugat tersebut seharusnya PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1), PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2), dan PTT Public Company Limited (T3).
PTTEP Australasia tolak mediasi dengan KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd enggan melakukan mediasi terkait perkara polusi sumur minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur. Pasalnya, PTTEP bersikukuh gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) salah alamat. Perusahaan yang berkedudukan di Australia itu bersikukuh nama perusahaan yang dicantumkan KLHK sebagai tergugat tidak terdaftar. Adapun dalam gugatan KLHK mencantumkan The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia sebagai tergugat 1 (T1), The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (T2) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (T3) berkedudukan di Thailand. Menurut PTTEP Australasia, nama para tergugat tersebut seharusnya PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (T1), PTT Exploration and Production Public Company Limited (T2), dan PTT Public Company Limited (T3).