JAKARTA. Kendati PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia sudah mengakui mencemari laut Timor namun mereka masih enggan membayar ganti rugi Rp 23 triliun. Pemilik anjungan lepas pantai Montara di Blok West Atlas, Laut Timor yang meledak pada 21 Agustus 2009 lalu menolak angka ganti rugi yang disodorkan Pemerintah Indonesia dengan alasan tak melalui perhitungan ilmiah. Wakil Presiden Eksekutif PTTEP, Luechai Wongsirasawad, menyatakan bahwa klaim dari Pemerintah Indonesia terlalu terburu-buru. "Apalagi nilainya sampai Rp 23 triliun," ujarnya ke KONTAN, Senin (20/12). Karena itu, sebagai jalan tengah kedua pihak dalam pertemuan di Singapura, 17-18 Desember lalu menghasilkan kesepakatan untuk mengumpulkan data dan survei bersama ke lapangan guna memperoleh verifikasi data selama dua bulan ke depan. Setelah itu pada akhir Februari 2011 mendatang akan ada penentuan dua hal.
PTTEP keberatan bayar ganti rugi Rp 23 triliun
JAKARTA. Kendati PTT Exploration and Production (PTTEP) Australasia sudah mengakui mencemari laut Timor namun mereka masih enggan membayar ganti rugi Rp 23 triliun. Pemilik anjungan lepas pantai Montara di Blok West Atlas, Laut Timor yang meledak pada 21 Agustus 2009 lalu menolak angka ganti rugi yang disodorkan Pemerintah Indonesia dengan alasan tak melalui perhitungan ilmiah. Wakil Presiden Eksekutif PTTEP, Luechai Wongsirasawad, menyatakan bahwa klaim dari Pemerintah Indonesia terlalu terburu-buru. "Apalagi nilainya sampai Rp 23 triliun," ujarnya ke KONTAN, Senin (20/12). Karena itu, sebagai jalan tengah kedua pihak dalam pertemuan di Singapura, 17-18 Desember lalu menghasilkan kesepakatan untuk mengumpulkan data dan survei bersama ke lapangan guna memperoleh verifikasi data selama dua bulan ke depan. Setelah itu pada akhir Februari 2011 mendatang akan ada penentuan dua hal.