KONTAN.CO.ID - The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) menganggap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah salah mencantumkan nama perusahaan. Kuasa hukum kedua perusahaan Fredrik J. Pinakunary mengatakan, tidak ada nama perusahaan yang tercatat di Thailand atas nama The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited. Padahal berdasarkan gugatan kedua perusahaan tersebut berdomisili di Thailand. "Kami sudah cek tidak ada dokumen perusahaan mana pun di Thailand yang memiliki nama perusahaan seperti yang tercantum dalam gugatan," ungkapnya, Rabu (23/8).
PTTEP sebut di kasus Montara KLHK salah alamat
KONTAN.CO.ID - The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) menganggap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah salah mencantumkan nama perusahaan. Kuasa hukum kedua perusahaan Fredrik J. Pinakunary mengatakan, tidak ada nama perusahaan yang tercatat di Thailand atas nama The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited dan The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited. Padahal berdasarkan gugatan kedua perusahaan tersebut berdomisili di Thailand. "Kami sudah cek tidak ada dokumen perusahaan mana pun di Thailand yang memiliki nama perusahaan seperti yang tercantum dalam gugatan," ungkapnya, Rabu (23/8).