JAKARTA. Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa berlaga di pemilihan umum 2014. hari ini (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014.Majelis hakim yang diketuai Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (PBB) untuk seluruhnya. Majelis hakim juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 Tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikas faktual partai politik yang salah satu isinya menetapkan PBB tak layak ikut Pemilu 2014.Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah SK verifikasi faktual yang diterbitkan sebelumnya.Kuasa hukum PBB Jamaludin Karim menyatakan, putusan ini bisa menjadi cerminan bagi KPU dalam membuat aturan penyelengaraan negara terutama dalam proses Pemilu di masa mendatang. "Majelis Hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas peraturan oerundang-Undangan yang dilanggar KPU," katanya, Kamis (7/3).Selain itu, Jamaludin bilang bahwa KPU juga melanggar azas proses pemerintahan yang baik. Azas itu seperti transparansi, profesionalisme, independensi, dan kemandirian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PTTUN kabulkan gugatan Partai Bulan Bintang
JAKARTA. Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa berlaga di pemilihan umum 2014. hari ini (7/3), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan PBB untuk menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014.Majelis hakim yang diketuai Arif Nurdu'a serta dua anggota majelis yakni Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (PBB) untuk seluruhnya. Majelis hakim juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 5 Tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikas faktual partai politik yang salah satu isinya menetapkan PBB tak layak ikut Pemilu 2014.Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar KPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dan merubah SK verifikasi faktual yang diterbitkan sebelumnya.Kuasa hukum PBB Jamaludin Karim menyatakan, putusan ini bisa menjadi cerminan bagi KPU dalam membuat aturan penyelengaraan negara terutama dalam proses Pemilu di masa mendatang. "Majelis Hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas peraturan oerundang-Undangan yang dilanggar KPU," katanya, Kamis (7/3).Selain itu, Jamaludin bilang bahwa KPU juga melanggar azas proses pemerintahan yang baik. Azas itu seperti transparansi, profesionalisme, independensi, dan kemandirian.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News