KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh menolak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4,5 juta. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan keputusan gubernur (Kepgub) No. 1517 tahun 2021 yang ditekan Anies Baswedan. Untuk itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta Pejabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTTUN tersebut.
PTTUN Turunkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta, Begini Respons KSPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh menolak putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp 4,5 juta. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan keputusan gubernur (Kepgub) No. 1517 tahun 2021 yang ditekan Anies Baswedan. Untuk itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta Pejabat (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PTTUN tersebut.