JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) terhadap direktur umum Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Dengan putusan ini, berarti Surat Keputusan (SK) Direksi Perum Perindo dengan Nomor KEP-226/perindo/dir.A/Vlll/2016 tentang penetapan tarif penggunaan barang/jasa di Pelabuhan Muara Baru batal. "Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, membatalkan SK tanggal 31 Agustus 2016," bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Roni Erry Saputro yang dibacakan pada 24 Mei lalu.
PTUN batalkan kenaikan tarif pelabuhan Muara Baru
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) terhadap direktur umum Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Dengan putusan ini, berarti Surat Keputusan (SK) Direksi Perum Perindo dengan Nomor KEP-226/perindo/dir.A/Vlll/2016 tentang penetapan tarif penggunaan barang/jasa di Pelabuhan Muara Baru batal. "Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, membatalkan SK tanggal 31 Agustus 2016," bunyi putusan majelis hakim yang diketuai Roni Erry Saputro yang dibacakan pada 24 Mei lalu.