JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya terhadap Patrialis, hal ini juga berdampak kepada hakim MK lainnya, Maria Farida Indrati. Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi, Senin (23/12/2013). Ia juga mengapresiasi keputusan itu dengan mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman masih independen. "Argumen hakim yang berdasarkan kepada semangat Perppu No 1 Tahun 2013 mencerminkan kepekaan hakim dalam membaca hukum yang bergerak," katanya. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P Tahun 2013 di PTUN Jakarta. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Bahrain, mengatakan, ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Dia mengatakan, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Padahal, aturan tentang MK pada Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.(Rahmat Fiansyah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PTUN batalkan Keppres pengangkatan Patrialis Akbar
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P Tahun 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya terhadap Patrialis, hal ini juga berdampak kepada hakim MK lainnya, Maria Farida Indrati. Hal ini dikatakan salah satu anggota tim advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi, Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi, Senin (23/12/2013). Ia juga mengapresiasi keputusan itu dengan mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman masih independen. "Argumen hakim yang berdasarkan kepada semangat Perppu No 1 Tahun 2013 mencerminkan kepekaan hakim dalam membaca hukum yang bergerak," katanya. Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P Tahun 2013 di PTUN Jakarta. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK, Bahrain, mengatakan, ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Dia mengatakan, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Padahal, aturan tentang MK pada Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.(Rahmat Fiansyah)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News