KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2024. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian tertulis dalam petikan putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (24/10).
PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP Soal Penetapan Pilpres 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait hasil penetapan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2024. "Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian tertulis dalam petikan putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (24/10).