KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman. Keputusan banding itu diambil setelah delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH yang telah digelar di Gedung MK, Jakarta, tadi, Anwar Usman disebut tidak hadir. "Konpers belum bisa diselenggarakan. 8 hakim konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, MK Menyatakan akan Banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan MK akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman. Keputusan banding itu diambil setelah delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH yang telah digelar di Gedung MK, Jakarta, tadi, Anwar Usman disebut tidak hadir. "Konpers belum bisa diselenggarakan. 8 hakim konstitusi baru saja selesai RPH non perkara terkait sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," ujar Fajar dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).