KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.
PTUN Kabulkan Gugatan Pemegang Saham Soal Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.