PTUN Kabulkan Gugatan Pemegang Saham Soal Pencabutan Izin Usaha Kresna Life



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang mana memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.


Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Terkontraksi pada 2023, Bisnis Bancassurance Perbankan Ikut Lesu

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500.

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Pemegang Polis (Pempol) Kresna Life Benny Wullur menerangkan Kresna Life sudah tidak dalam likuidasi. Dia bilang dengan adanya putusan PTUN, Kresna Life dituntut untuk bisa maksimal menjalankan perusahaan sehingga dana pempol bisa kembali. 

"Seusai dibatalkan cabut izin usaha, seharusnya menurut saya sahamnya bisa naik lagi," ujarnya kepada KONTAN.

Benny menerangkan kemungkinan besar selanjutnya skema SOL akan tetap dijalankan pihak Kresna Life. Namun, dia berharap agar Kresna Life untuk pulih terlebih dahulu.

Benny mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menggugat OJK ke depannya perihal perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan OJK dianggap merugikan kepentingan banyak pempol. 

"Bisa dibilang OJK salah dalam menetapkan kebijakan cabut izin usaha dan bisa dianggap diskriminatif juga. Jadi, bisa saja pempol menggugat OJK karena diduga ada perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Beberkan Pemenuhan Kepemilikan Aktuaris di Industri Asuransi Terkini

Benny menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melihat tindakan OJK. Kalau semisal mengajukan banding dan makin mempersulit pempol, tentu gugatan terhadap OJK bisa saja dilayangkan.

Mengenai gugatan perbuatan melawan hukum, dia menyatakan pempol sebenarnya sudah menyatakan damai dengan pihak Kresna Life lewat skema SOL. Namun, OJK malah tetap cabut izin usaha dan itu dianggap tindakan yang tak benar.

"Dengan dicabut izin usaha, tentu pempol merasa dirugikan. Kalau memang mau cabut izin usaha, OJK tentu bisa melakukan ketika kerugian pempol baru puluhan miliar bukan malah saat sudah triliunan," kata Benny.

Salah satu pempol Kresna Life, Christian Tunggal menyambut baik putusan PTUN yang mewajibkan dicabutnya keputusan OJK soal cabut izin usaha Kresna Life. 

"Sebab, mayoritas nasabah itu setuju dengan skema Subordinate Loan (SOL) dan mau diselesaikan via perdamaian dengan dicicil. Kalau cabut izin usaha dan hanya likuidasi saja, kami melihat minim hasilnya dan tidak bisa mengembalikan uang pempol secara penuh," ungkapnya kepada Kontan.

Editor: Tendi Mahadi