PTUN Kabulkan Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Ini Kata Tim Likuidasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia dan Tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.

Artinya, Kresna Life berpotensi untuk beroperasi kembali dan likuidasi ditiadakan. 

Mengenai hal itu, Ketua Tim Likuidasi Kresna Life Huakanala Hubudi menyampaikan sampai saat ini, pihaknya belum mendapat copy atas salinan putusan PTUN Nomor 475/G/PTUN.JKT. 


Meskipun demikian, Huakanala mengatakan Tim likuidasi akan mengikuti dan taat pada proses hukum yang terjadi serta senantiasa selalu menjunjung tinggi kepentingan dari para pemegang polis. 

Baca Juga: Bakal Banding, OJK Tunggu Amar Putusan PTUN Soal Cabut Izin Kresna Life

"Saya secara pribadi berpendapat sesuai keilmuan hukum bahwa putusan PTUN tersebut tidak berdampak apa pun terhadap Tim Likuidasi. Sebab, Putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach," katanya kepada Kontan, Rabu (28/2). 

Jika dirunut dari proses kelahiran Tim Likuidasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diaktanotarialkan, diumumkan di berita negara, dan penunjukan Tim Likuidasi berdasarkan surat persetujuan OJK, Huakanala menyebut bisa dikatakan Tim Likuidasi merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) juga. 

Dia bilang keberadaan Tim Likuidasi masih eksis berdasarkan asas iustae causa atau asas tersebut mempunyai pengertian suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. 

"Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama. Dalam hal itu, Tim Likuidasi masih tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, Tim Likuidasi tidak bubar dan masih tetap sesuai rencana yang ada," ujarnya.

Huakanala menegaskan proses likuidasi tidak berhenti seketika walau putusan PTUN tersebut keluar. Sebab, objek gugatan yang diputus bukan ketetapan atas pembentukan Tim Likuidasi itu tersendiri. Dia menyampaikan Tim Likuidasi juga ditunjuk berdasarkan KTUN yang lain. Jadi, hal itu berlainan objeknya. 

"Ada yang namanya asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara, yaitu asas yang menyatakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan KTUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas itu menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, keputusan tersebut akan ditinjau kembali," ungkapnya.

Huakanala menambahkan Pihak Tergugat juga menyatakan Banding atas putusan tersebut sehingga tidak serta merta terjadi pencabutan dan atau pembatalan atas KTUN yang ada. Oleh karena itu, pihaknya akan mengikuti dan melihat proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Soal Putusan PTUN Terkait Cabut Izin Usaha Kresna Life, Ini Kata Pemegang Polis

"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh hukum akan menerima hasil apa pun, asalkan yang terbaik bagi para pemegang polis. Soal nanti Tim Likuidasi mau dibubarkan atau tetap bekerja seperti biasa, kami menyerahkan kepada mekanisme dan tahapan yang ada di Indonesia," kata Huakanala.

Sebagai informasi, OJK berencana untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN soal cabut izin usaha Kresna Life. Saat ini, OJK disebutkan tengah menunggu amar putusan dan mempersiapkan memori banding.

Berdasarkan pantauan Kontan di SIPP PTUN Jakarta, Penggugat mendaftarkan gugatannya pada 21 September 2023. Berdasarkan putusan 22 Februari 2024, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para Penggugat, yang memerintahkan Tergugat mencabut Keputusan tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Adapun isi putusan tersebut, yakni PTUN menyatakan Penetapan Penundaan Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku. Selain itu, menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima.

Sementara itu, PTUN memutuskan Dalam Pokok Perkara, yakni mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi seluruhnya. PTUN menyatakan Batal terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. 

PTUN Juga menyatakan Batal terkait Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Oleh karena itu, PTUN mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Selain itu, mewajibkan Tergugat II untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023. PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp 452.500. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi