PTUN membatalkan SK Gubernur Anies soal pembatalan izin reklamasi Pulau H



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. PT Taman Harapan Indah diketahui menggugat SK Anies tersebut.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, ptun-jakarta.go.id, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Anies: Reklamasi tidak lagi masuk RPJMD


Dalam putusan tersebut, PTUN mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK terkait pembatalan izin reklamasi Pulau H itu. "Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," demikian bunyi putusan lainnya.

Baca Juga: Anies sebal pergub reklamasi dikebut sebelum dirinya dilantik

PTUN Jakarta memutus perkara 24/G/2019/PTUN.JKT pada 9 Juli 2019.

Penulis: Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Batalkan SK Anies soal Pembatalan Izin Reklamasi Pulau H".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat