PTUN Minta PDI-P Perbaiki Petitum, Sidang Dilanjut 16 Mei 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjalankan sidang pertama atas gugatan pendaftaran wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/4). 

Sidang perdana gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diadakan tertutup dengan menghadirkan pihak kuasa hukum PDI-P serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang digugat.

Pihak PDI-P menganggap ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak lain adalah KPU.


"Ditemukannya menurut kami sebuah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksudkan adalah KPU," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di PTUN, Kamis (2/5).

Baca Juga: TKN Sambut Baik PPP Jika Ingin Gabung ke Prabowo-Gibran

Gayus menyebut pihaknya mengubah petitum yang diajukan ke PTUN. "Karena petitum kami sebelumnya adalah mencoret putusan KPU, kami ubah dengan tidak melantik," terangnya. 

Dia berharap hakim memperhatikan gugatan yang dilayangkan PDI-P tersebut dengan asas hukum yang tepat. 

Adapun pada sidang pidana kemarin, tahapan persidangan masih sampai pada pemaparan berkas-berkas administrasi. Pihak PDI-P diminta untuk memperbaiki petitum mereka. 

Maka, sidang untuk perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan kembali digelar secara tertutup pada 16 Mei 2024 mendatang dengan berkas tuntutan PDI-P yang telah dibenahi. 

"Tanggal 16 Mei itu akan kami persiapkan apa-apa yang dianggap kurang, perbaikan-perbaikan, hal-hal yang menyangkut persambungan antara posita dan petitum," ujar Gayus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .