KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjalankan sidang pertama atas gugatan pendaftaran wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/4). Sidang perdana gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diadakan tertutup dengan menghadirkan pihak kuasa hukum PDI-P serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang digugat. Pihak PDI-P menganggap ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak lain adalah KPU.
PTUN Minta PDI-P Perbaiki Petitum, Sidang Dilanjut 16 Mei 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjalankan sidang pertama atas gugatan pendaftaran wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (2/4). Sidang perdana gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT diadakan tertutup dengan menghadirkan pihak kuasa hukum PDI-P serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang digugat. Pihak PDI-P menganggap ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang tidak lain adalah KPU.