KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menerima permohonan banding dari Benny Tjokro terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 hingga 2018. Putusan tersebut telah dibacakan pada Selasa lalu (8/3), dengan nomor putusan banding nomor 1/B/2022/PT.TUN.JKT. Dalam putusan tersebut dikatakan bahwa hakim hanya akan melakukan perbaikan pada pertimbangan hukum. “Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 79/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 28 Oktober 2021 yang dimohonkan banding dengan perbaikan pertimbangan hukum,” dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (10/3).
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah menolak gugatan Benny Tjokrosaputro atas LHP investigatif BPK terkait kerugian negara pada korupsi Jiwasraya pada 28 Oktober 2021 yang lalu.
Baca Juga: Dinilai Kurang Adil, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Terhadap Heru Hidayat Sekadar informasi, berdasarkan perhitungan BPK, total kerugian negara yang dialami dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, putusan banding PTUN tersebut tidak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht. Menurutnya, putusan PTUN itu hanya bersifat perdata yang berbicara terkait formalitas seperti surat menyurat., berbeda dengan keputusan MA yang bersifat pidana. “Kita akan menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkracht, pegangan kita itu,” ujar Ketut kepada Kontan.co.id, Kamis (10/3). Ia juga menegaskan, sejatinya LHP investigatif BPK itu hanya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Jadi, hitungan BPK tersebut tidak mutlak bisa mempengaruhi putusan hakim. Oleh karenanya, saat ini Kejaksaan akan tetap memburu aset-aset rampasan dari terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang sampai Februari 2022 lalu baru mencapai sekitar Rp 18,7 miliar. “Kecuali ada putusan baru dari pengadilan yang lebih tinggi yang bisa mengubah keputusan MA yang inkracht,” imbuh Ketut. Dihubungi terpisah, pakar hukum perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, jika putusan PTUN tersebut sudah inkracht, bisa menjadi peluang bagi Benny Tjokro untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada MA. “Kalau mau berupaya hukum lagi, upaya hukum yang terakhir ya PK, karena ada temuan baru (novum) dari hasil PTUN terkait kerugian negara tadi,” ujar Yunus. Menurutnya, jika benar ada kesalahan hitungan utang negara yang dilakukan BPK dan nilainya lebih kecil, maka hal tersebut bisa berpengaruh pada pengurangan putusan terkait uang pengganti dari terpidana.
Sekadar informasi, Benny Tjokro telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dengan wajib membayar uang pengganti yang nilainya mencapai Rp 6,08 triliun. Terbaru, Kejagung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokro berupa 296 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,5 juta meter persegi di daerah bekasi untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Terus Memburu Aset Terpidana Kasus Jiwasraya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat