JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk tidak menerima (NO) gugatan class action (warga negara) perihal pencapresan Joko Widodo (Jokowi) pemilihan presiden (pilpres) 2014. Putusan tersebut jatuh pada Rabu (27/8). Ada pun majelis hakim yang memutus yakni Tri Cahya Indra Permana (Ketua), dan Indaryadi serta Wlizabeth Iehl Tobing berturut-turut sebagai anggota. Asal tahu saja, gugatan dengan nomor perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT diajukan oleh Edward Alfons Theorupun dan Tonin Tachta Singarimbun. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama perihal terbitnya surat keputusan No.453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 31 Mei 2014 pada diktum pertama yang menerangkan Jokowi sebagai capres.
PTUN tolak gugatan pencapresan Jokowi
JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk tidak menerima (NO) gugatan class action (warga negara) perihal pencapresan Joko Widodo (Jokowi) pemilihan presiden (pilpres) 2014. Putusan tersebut jatuh pada Rabu (27/8). Ada pun majelis hakim yang memutus yakni Tri Cahya Indra Permana (Ketua), dan Indaryadi serta Wlizabeth Iehl Tobing berturut-turut sebagai anggota. Asal tahu saja, gugatan dengan nomor perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT diajukan oleh Edward Alfons Theorupun dan Tonin Tachta Singarimbun. Mereka menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama perihal terbitnya surat keputusan No.453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 31 Mei 2014 pada diktum pertama yang menerangkan Jokowi sebagai capres.