KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Ketua MK Suhartoyo. Namun, PTUN menolak permintaan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisinya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tertanggal 9 November 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, tidak sah. MK pun diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.
PTUN Tolak Permohonan Anwar Usman untuk Dijadikan Ketua MK Lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Ketua MK Suhartoyo. Namun, PTUN menolak permintaan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisinya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. PTUN Jakarta menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tertanggal 9 November 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028, tidak sah. MK pun diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.