JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan tambahan anggaran Rp 33,31 triliun dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak. Anggaran ini akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Alhasil, total anggaran Kementerian PUPR dalam RAPBN-P 2015 diusulkan Rp 118,2 triliun. Sebelumnya, dalam alokasi anggaran 2015, nilai anggaran Kementerian PU (termasuk alokasi anggaran Ditjen Penataan Ruang) Rp 85,85 triliun, terdiri Rp 81,33 triliun untuk instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Rp 4,62 triliun untuk instansi di bawah Kementerian Perumahan Rakyat. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menegaskan, tambahan anggaran itu sudah disetujui Kementerian Keuangan dan telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo pada sidang kabinet Rabu kemarin (7/1). “Setelah itu akan dibahas di DPR,” kata Taufik, kemarin (7/1).
PU dapat tambahan anggaran Rp 33,3 triliun
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan tambahan anggaran Rp 33,31 triliun dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak. Anggaran ini akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015. Alhasil, total anggaran Kementerian PUPR dalam RAPBN-P 2015 diusulkan Rp 118,2 triliun. Sebelumnya, dalam alokasi anggaran 2015, nilai anggaran Kementerian PU (termasuk alokasi anggaran Ditjen Penataan Ruang) Rp 85,85 triliun, terdiri Rp 81,33 triliun untuk instansi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Rp 4,62 triliun untuk instansi di bawah Kementerian Perumahan Rakyat. Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menegaskan, tambahan anggaran itu sudah disetujui Kementerian Keuangan dan telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo pada sidang kabinet Rabu kemarin (7/1). “Setelah itu akan dibahas di DPR,” kata Taufik, kemarin (7/1).