JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperpanjang kontrak pengoperasian dan pemeliharaan jembatan tol yang menghubungkan Surabaya dan Madura (Suramadu) hingga April 2011 kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Menteri PU Djoko Kiramanto mengatakan perpanjangan masa kontrak kepada Jasa Marga, yang seharusnya habis pada Desember 2010 ini karena Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih belum memulai tender sesuai rencana. Sebagai informasi, kerjasama antara swasta dan pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura. Dalam perpres itu dijelaskan pengoperasiannya melalui sistem tender.
PU perpanjang kontrak pengelolaan tol Suramadu kepada Jasa Marga
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperpanjang kontrak pengoperasian dan pemeliharaan jembatan tol yang menghubungkan Surabaya dan Madura (Suramadu) hingga April 2011 kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Menteri PU Djoko Kiramanto mengatakan perpanjangan masa kontrak kepada Jasa Marga, yang seharusnya habis pada Desember 2010 ini karena Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih belum memulai tender sesuai rencana. Sebagai informasi, kerjasama antara swasta dan pemerintah telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura. Dalam perpres itu dijelaskan pengoperasiannya melalui sistem tender.