PU rekomendasikan darurat konstruksi



JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (Kem-PU) bakal merekomendasikan penetapan kondisi kahar atau darurat di sektor konstruksi nasional. Mereka mengakui pelemahan rupiah mendongkrak harga barang, termasuk material utama konstruksi. Kem-PU akan mendorong Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyetujui penetapan kondisi kahar.

Kepala BP Konstruksi Kem-PU, Hediyanto W. Husaini, bilang, sudah menghitung ulang harga-harga material utama pasca pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Hasilnya, "Rata-rata kenaikan material konstruksi impor seperti aspal, besi dan baja mencapai 17,5%," terang Hediyanto, akhir pekan lalu.

Hasil tersebut sejalan dengan perhitungan para kontraktor dan asosiasi kontraktor yang tergabung di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Kenaikan harga terjadi karena sebagian besar material utama konstruksi itu adalah produk impor.


Menurut Hediyanto, hasil perhitungan itu cukup untuk mendasari penetapan kondisi kahar. Jika pemerintah mengabaikan kondisi ini, jelas akan merugikan perusahaan konstruksi. Hal itu akan menimbulkan efek yang lebih buruk lagi, terutama dalam persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. "Kalau perusahaan konstruksi merugi tahun ini, maka recovery-nya bakal lebih berat jelang tahun 2015," ujar Hediyanto.

Hediyanto bercerita, kondisi tahun ini seperti mengulang pada tahun 2005. Saat itu rupiah juga melemah terhadap dollar AS dan pemerintah pun memberikan kompensasi ke pengusaha agar tidak merugi. "Makanya, kali ini kami juga akan memberikan rekomendasi yang terbaik," tandasnya.

Ketua LKPJN, Tri Widjajanto, menyatakan, akan mengirim surat permohonan penetapan kondisi kahar dan penyesuaian harga kontrak pada pekan ini. Jadwal ini mundur dari rencana awal yang ditargetkan pada minggu pertama Oktober. "Kami harus mengumpulkan data-data pendukung," papar Tri.

Ketua Umum Asosiasi Konstruksi Indonesia (AKI), Sudarto, bilang, kontraktor butuh kompensasi dari pemerintah. Pasalnya, fluktuasi rupiah menyebabkan kontraktor kesulitan membayar bahan material yang berasal dari luar ngeri.

Asal tahu saja, pemerintah mengatur kondisi kahar melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Dengan kondisi kahar, bisa berlaku penyesuaian harga kontrak dan terbebas dari sanksi. Penyesuaian harga akan ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto