JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Revisi ini dilakukan seiring dengan rencana pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Basoeki Hadimoeljono Rabu (23/10) mengatakan NCICD merupakan pengembangan dari rencana pembuatan tanggul laut raksasa atau giant sea wall. Menurutnya, program NCICD harus dimasukkan dalam revisi Perpres Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur karena nantinya akan dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang wilayah Jakarta.
PU revisi tata ruang DKI
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Revisi ini dilakukan seiring dengan rencana pembangunan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Basoeki Hadimoeljono Rabu (23/10) mengatakan NCICD merupakan pengembangan dari rencana pembuatan tanggul laut raksasa atau giant sea wall. Menurutnya, program NCICD harus dimasukkan dalam revisi Perpres Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur karena nantinya akan dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang wilayah Jakarta.