PU selidiki aduan pelanggaran tata ruang



JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengklaim, telah mendapat belasan pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran penataan ruang. Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, Basoeki Hadimoeljono mengatakan, sejak dibukanya pengaduan kepada publik mengenai indikasi pelanggaran tata ruang pada April 2013, setidaknya Ditjen Penataan Ruang mendapat 17 laporan. Dari jumlah itu, terdapat beberapa objek laporan yang sama. Basoeki mengatakan, pihaknya akan menyelidiki indikasi pelanggaran tata ruang ini dan jika terbukti akan dikenakan sanksi. "Penindakan pelanggaran tata ruang akan kita tingkatkan seiring dengan edukasi yang kita lakukan, serta sudah saatnya amanat UU Penataan Ruang dijalankan," katanya, Rabu (23/10). Beberapa indikasi pelanggaran tata ruang ini juga cukup serius seperti rencana pembangunan Pabrik Baja di Trowulan Mojokerto, Jawa Timur. Di sekitar kawasan itu terdapat situs budaya peninggalan kerajaan Majapahit dan jika dibangun jelas menyalahi tata ruang. Selain itu, ada pula laporan mengenai bangunan apartemen Vida View di Makassar, Sulawesi Selatan. “Bangunan tersebut dilaporkan melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB),” imbuh Basoeki. Kendati begitu, ia belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan tindak lanjut terkait laporan tersebut. Sekadar informasi, sejak April 2013 lalu Kementerian PU mulai melakukan monitoring dan penindakan terkait pelanggaran tata ruang. Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan laporan dan informasi mengenai pelanggaran tata ruang ini. Untuk melaksanakan kebijakan ini pihaknya memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran tata ruang ini. Berikut Laporan yang diterima Ditjen Penataan Ruang : 1. Keberadaan kandang unggas di lokasi pemukiman perumahan di Bekasi 2. Pembangunan Apartemen dan hotel di jalan Cilacap Menteng, Jakarta 3. Optimalisasi Terminal Baranangsiang di Bogor 4. Pembangunan pabrik baja di kawasan budaya Majapahit, Mojokerto 5. Sengketa tanah di Situbondo 6. Pembangunan menara telekomunikasi di pemukiman masyarakat di Pare-pare, Sulawesi Selatan 7. Pemukiman liar di Jalan Prapatan, Jakarta Pusat 8. Pembangunan apartemen Vida View di Makassar, Sulawesi Selatan 9. Alih fungsi taman beringin di Medan, Sumatera Utara 10. Pengaduan peninggian jalan dibeberapa tempat 11. Pembangunan rumah yang menyebabkan mampetnya saluran air di Jakarta 12. Pembangunan melebihi jalan umum dan menutupi saluran air di Bekasi 13. Penebangan hutan yang menyebabkan sumber air gunung tak bisa lagi digunakan masyarakat di Minahasa 14. Pembangunan rumah dan pagar yang tidak memperhatikan UU Penataan Ruang di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan