JAKARTA. Dalam pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 mendapatkan alokasi anggaran Rp 74,205 triliun dan mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,457 triliun dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015. Dana yang sejatinya untuk pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Desa (PPIP) 2015 akan dialihkan sebagai dana desa dalam RAPBN 2015. Atas realokasi ini, Menteri PU, Djoko Kirmanto mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk penangguhan dana infrastruktur desa untuk dijadikan dana desa tahun 2015 karena penyalurannya masih memerlukan masa transisi. "Pengalihan alokasi dana infrastruktur desa ini perlu dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu melakukan penguatan sumber sumber daya manusia di desa sehingga siap melaksanakan program ini dengan baik," ujar Djoko, Senin (1/9). Menurutnya, pemerintah desa belum tentu bisa melaksanakan kegiatan infrastruktur seperti pengembangan sistem penyediaan air minum pedesaan yang perlu menggunakan teknologi Reverse Osmosis (RO) untuk air laut dan Ultra Filtratuon (UF) untuk air payau.
PU tolak realokasi anggaran PPIP buat dana desa
JAKARTA. Dalam pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 mendapatkan alokasi anggaran Rp 74,205 triliun dan mengalami pemangkasan sebesar Rp 1,457 triliun dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2015. Dana yang sejatinya untuk pelaksanaan Program Pembangunan Infrastruktur Desa (PPIP) 2015 akan dialihkan sebagai dana desa dalam RAPBN 2015. Atas realokasi ini, Menteri PU, Djoko Kirmanto mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk penangguhan dana infrastruktur desa untuk dijadikan dana desa tahun 2015 karena penyalurannya masih memerlukan masa transisi. "Pengalihan alokasi dana infrastruktur desa ini perlu dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu melakukan penguatan sumber sumber daya manusia di desa sehingga siap melaksanakan program ini dengan baik," ujar Djoko, Senin (1/9). Menurutnya, pemerintah desa belum tentu bisa melaksanakan kegiatan infrastruktur seperti pengembangan sistem penyediaan air minum pedesaan yang perlu menggunakan teknologi Reverse Osmosis (RO) untuk air laut dan Ultra Filtratuon (UF) untuk air payau.