Puan bantah KIP, KIS, dan KKS tak berpayung hukum



JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membantah jika program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KIS, KIP, dan KKS) tidak memiliki payung hukum. Menurut Puan, peluncuran tiga kartu itu menggunakan payung hukum Undang-Undang APBN 2014. 

"Jadi tiga-tiganya payung hukumnya adalah UU APBN 2014," kata Puan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (7/11).

Puan menjelaskan, karena ada payung hukum yang jelas, maka kementerian terkait dapat segera menggulirkan program tersebut. Instruksi Presiden, kata Puan, akan segera dikeluarkan sebagai instrumen penguatnya. 


Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR itu menegaskan, pemerintah telah memiliki alokasi anggaran untuk program KIS, KIP, dan KKS. Ia menargetkan, pada 2015 anggarannya akan diupayakan melalui APBN Perubahan.

"Kenapa diperlukan inpres, karena inpres ini adalah penunjukan kepada Kemensos dalam menyalurkan program-program tersebut," ujarnya.

Yusril kritik Jokowi

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai belum ada dasar hukum yang jelas tentang program kartu sosial yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Jokowi tidak bisa seenaknya membuat kebijakan tanpa landasan hukum yang jelas. 

"Cara mengelola negara tdk sama dengan mengelola rumah tangga ato warung. Kalo mengelola rumah tangga atau warung, apa yg terlintas dlm pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Negara tdk begitu," kata Yusril dalam serangkaian pesan di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis (6/11/2014). 

Menurut Yusril, Presiden harus berbicara terlebih dulu dengan DPR sebelum membuat kebijakan yang berkaitan dengan keuangan negara. Karena DPR memegang hak anggaran, kata dia, perlu ada kesepakatan antara pemerintah dan parlemen dalam pengelolaan keuangan negara. 

Yusril juga mengkritik Menko PMK Puan Maharani, yang menyebutkan bahwa pemerintah akan membuat payung hukum atas tiga kartu sosial yang diluncurkan awal pekan ini tersebut. Menurut Yusril, pernyataan Puan tentang rencana pembuatan instruksi presiden dan keputusan presiden tentang ketiga kartu itu bukanlah instrumen hukum dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Ia juga mengingatkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang menyebutkan bahwa dana untuk pembuatan kartu tersebut berasal dari program corporate social responsibility (CSR) dari badan usaha milik negara. 

Menurut Yusril, kekayaan BUMN itu merupakan kekayaan yang sudah dipisahkan dari keuangan negara, tetapi tetap menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Karena itu, jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN status dana tsb haruslah jelas, dipinjam negara atau diambil oleh negara," ujar dia. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia