Puan Desak Pemerintah Perbaiki Sistem Keselamatan Usai Kecelakaan KMP Virgo Transport



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional setelah kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Puan menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam insiden hilangnya kontak dan terbaliknya KMP Virgo Transport 8. 

Ia juga menyampaikan duka kepada keluarga korban dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan menghadapi musibah tersebut.


“Saya turut berduka cita yang mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam insiden hilangnya kontak dan terbaliknya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa. Saya turut merasakan duka yang dialami keluarga korban, dan semoga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," ujar Puan dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2026).

Diketahui, KMP Virgo Transport 8 merupakan kapal penyeberangan rute Surabaya-Banjarmasin yang dilaporkan hilang kontak pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 Wita akibat cuaca buruk. 

Kapal yang membawa 243 orang tersebut kemudian terbalik dan sejumlah penumpang berhasil dievakuasi.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan KMP Virgo Transport 8 Tak Overload Saat Kecelakaan

Memasuki hari kedua pencarian, tim gabungan telah menemukan 114 orang. Rinciannya, 108 penumpang ditemukan selamat dan enam orang meninggal dunia. Dengan demikian, masih terdapat 129 orang yang belum ditemukan.

Puan meminta Basarnas, KSOP, dan seluruh pihak terkait mengoptimalkan pencarian dan penyelamatan korban yang masih hilang. Ia juga meminta proses pendataan dilakukan secara tuntas dan akurat

Selain itu, Puan meminta pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab kecelakaan, baik dari faktor alam, teknis maupun manusia. Menurutnya, kejadian kecelakaan di laut sudah terlalu sering berulang sehingga kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.

“Saya minta ada perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional secara menyeluruh, agar peristiwa serupa tidak kembali memakan korban jiwa,” ujarnya.

Puan juga menegaskan bahwa DPR akan mengawal proses investigasi melalui alat kelengkapan dewan terkait. 

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kecelakaan dapat diketahui secara menyeluruh sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan pelayaran nasional.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, sebelumnya telah menjelaskan pihaknya telah memperketat sistem keselamatan pelayaran dengan mewajibkan data penumpang, kendaraan, dan muatan tervalidasi sebelum kapal berangkat. 

Dudy menegaskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan jika data tersebut belum tervalidasi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi Kemenhub untuk memperkuat keselamatan pelayaran, khususnya melalui integrasi manifest, ticketing, dan boarding. Langkah tersebut ditujukan agar jumlah penumpang, kendaraan, serta muatan yang tercatat sesuai dengan kondisi faktual di kapal.

Baca Juga: Kecelakaan Kapal Virgo Transport: Tim SAR Cari 129 Orang yang Hilang, 6 Meninggal

"Dari seluruh evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa hal yang perlu kita lakukan bersama. Pertama, manifest 100% untuk penumpang dan kendaraan. Kita perlu membangun integrasi antara manifest, ticketing, dan boarding, sehingga jumlah penumpang, kendaraan, dan muatan yang tercatat benar-benar sama dengan kondisi faktual di kapal," ujar Dudy dalam rapat bersama Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026). 

Selain memastikan seluruh penumpang dan kendaraan tercatat, Kemenhub akan mendorong penerapan manifest secara real-time. 

Pemerintah menargetkan terbentuknya single data system agar setiap perubahan data dapat langsung diperbarui dan divalidasi.

Dudy juga meminta penerapan tiket individu dan akurasi identitas penumpang diperkuat. Setiap orang yang berada di atas kapal harus tercatat dan dapat ditelusuri, terutama untuk memudahkan penanganan ketika terjadi kondisi darurat.

Pengendalian kelebihan muatan atau overloading juga menjadi perhatian. Kemenhub mendorong pemanfaatan weight in motion atau timbangan kendaraan yang hasilnya diintegrasikan dengan manifest. 

Dengan demikian, berat dan distribusi muatan dapat dipastikan sesuai dengan batas stabilitas kapal.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap muatan berbahaya atau dangerous goods akan diperketat. Dokumen barang berbahaya harus diverifikasi sebelum proses boarding, sementara petugas diwajibkan memiliki kemampuan untuk mengenali barang berbahaya.

Kemenhub juga akan meningkatkan tandem inspection sebelum kapal berangkat. Pemeriksaan mencakup manifest, muatan, stabilitas kapal, alat keselamatan, kondisi kendaraan, hingga kepatuhan operasional.

Baca Juga: Kapal dari Surabaya Menuju Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang

"Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda sampai permasalahan diselesaikan atau keberangkatan dibatalkan," kata Dudy.

Menurut Dudy, keselamatan pelayaran harus dibangun berlapis melalui regulasi, pemeriksaan mandiri, perlindungan kendaraan dan muatan, hingga keputusan sebelum SPB diterbitkan. 

Pengendalian dilakukan melalui pembinaan, perizinan, sertifikasi, peningkatan kompetensi SDM dan awak kapal, serta kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat. 

Sementara pengawasan mencakup audit, inspeksi, pemeriksaan operasional, investigasi kecelakaan, penindakan ketidakpatuhan, dan penegakan hukum.

Kemenhub juga memperkuat kompetensi SDM melalui revalidasi auditor International Safety Management (ISM) Code, Port State Control Officer (PSCO), auditor International Ship and Port Facility Security Code, mentoring PSCO, peningkatan kualitas marine inspector, serta latihan keselamatan atau drill untuk menguji kesiapan dan menemukan kelemahan prosedur sebelum keadaan darurat.

Faktor kelelahan pelaut atau fatigue turut menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan Standard of Training, Certification and Watchkeeping dan Marine Labour Convention (MLC), pelaut wajib memperoleh minimal 10 jam istirahat dalam 24 jam dan 77 jam dalam tujuh hari. Waktu kerja dibatasi maksimal 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari. 

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Pemanduan Kapal Digital, Empat Pelabuhan Jadi Lokasi Uji Coba

Pengaturan jam kerja dan istirahat menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dari sisi kelaiklautan, Kemenhub rutin melakukan pemeriksaan oleh marine inspector, terutama saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru, serta libur sekolah. Pengawasan mencakup keamanan fasilitas pelabuhan, dokumen kapal, kelengkapan dermaga, kesiapsiagaan petugas keamanan pelabuhan, sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi, alur pelayaran, dangerous goods, pembangunan dan perombakan kapal, serta sewage dan gas.

Dudy menegaskan seluruh temuan wajib ditindaklanjuti dan kapal dengan major deficiency harus ditunda atau dilarang berlayar.

"Pada akhirnya, keselamatan tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah kejadian terjadi. Harus dipastikan sejak sebelum kapal berangkat, selama kapal berlayar hingga seluruh penumpang tiba dengan selamat di tujuan. Dalam keselamatan, lebih baik tidak berangkat daripada berangkat tetapi tidak selamat sampai tujuan," pungkas Dudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News