Puan Maharani Pastikan DPR Awasi Kinerja Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri.

Menurutnya, DPR akan ikut mengawal isu terkait Konsorsium 303 karena telah menyita perhatian besar masyarakat. “Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami mendorong Polri untuk bekerja secara profesional,” tegas Puan dikutip dalam siaran pers, Minggu (22/8).

Puan juga menuntut Polri untuk transparan dalam setiap pengusutan kasus. Ia mengingatkan Polri terus meningkatkan perlindungan kepada warga negara.


“Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat kepada Polri menurun. Pastikan Polri bekerja untuk memberikan pengabdian yang sebaik-baiknya kepada rakyat,” jelasnya.

Baca Juga: Ketua DPR RI Harapkan Pembangunan IKN Jadi Penggerak Ekonomi

Meski demikian, Ia menegaskan DPR RI mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait praktik ilegal yang terjadi di dalam tubuh Polri. Dukungan ini diberikannya usai Kapolri berjanji akan mencopot petinggi Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan penyakit masyarakat (pekat).

“DPR RI mendukung upaya tegas yang dilakukan Kapolri terkait praktik-praktik ilegal, termasuk bila terjadi di tubuh Polri sendiri,” tutur Puan.

Pasalnya, Kapolri menunjukkan ketegangannya ketika muncul isu Konsorsium 303 yang diduga terlibat berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kapolri menegaskan tidak akan ragu mencopot pejabat polisi apabila terlibat dengan tindak pidana ilegal, mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, pungutan liar (pungli), illegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.

Baca Juga: IFW Minta Kapolri, Jaksa Agung, OJK Buat SKB Larang Bank Fasilitasi Judi Online

Menurut Puan, ketegasan Kapolri dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi apabila pengayom masyarakat justru memberikan ruang yang merugikan rakyat, sudah sewajarnya mendapat hukuman berat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto