Puan: Syarat sertifikat vaksin harus dibarengi perluasan cakupan vaksinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta penerapan syarat vaksin di 6 sektor Seperti perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan, dibarengi dengan perluasan cakupan vaksin.

“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan dalam keterangan pers, Selasa (10/8).

Puan mengatakan, masih banyak wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang cakupan vaksinasinya terbilang rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis.


Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: Wamendag harap platform belanja online beri prioritas khusus bagi yang sudah divaksin

Sehingga kata Puan, jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, bisa jadi dirinya belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas.

Seperti yang kita ketahui, ketimpangan vaksinasi terjadi di beberapa provinsi yang sebagian besar wilayahnya masih masuk PPKM Level 4. Cakupan vaksinasi yang relatif tinggi biasanya terjadi di ibukota provinsi dan beberapa kota terdekatnya, tapi rendah di kabupaten-kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.

Menurut Puan, pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum ini.

“Jadi jika syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga. Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” ujar Puan.  

Selanjutnya: Ini beda aturan makan di warung di wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi