KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kantor berita Yonhap melaporkan pada hari Senin (27/11/2023), seorang pria di Korea Selatan telah dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara karena menulis puisi pada tahun 2016. Dalam puisinya tersebut, dia memuji otoriter Korea Utara. Melansir Reuters, pria tersebut juga melanggar undang-undang yang melarang akses ke situs web Korea Utara. Pria yang berusia 60-an tahun itu, didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. UU tersebut memblokir akses ke situs web dan media pemerintah Korea Utara, dan melarang upaya untuk memuji, menghasut, atau menyebarkan aktivitas mereka.
Puji Korea Utara Lewat Puisi, Pria Ini Dipenjara di Korea Selatan
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Kantor berita Yonhap melaporkan pada hari Senin (27/11/2023), seorang pria di Korea Selatan telah dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara karena menulis puisi pada tahun 2016. Dalam puisinya tersebut, dia memuji otoriter Korea Utara. Melansir Reuters, pria tersebut juga melanggar undang-undang yang melarang akses ke situs web Korea Utara. Pria yang berusia 60-an tahun itu, didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional. UU tersebut memblokir akses ke situs web dan media pemerintah Korea Utara, dan melarang upaya untuk memuji, menghasut, atau menyebarkan aktivitas mereka.