KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis POJK baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Salah satu isinya ialah mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri atau self assesment kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. Adapun, POJK baru ini merevisi POJK terkait perlindungan konsumen sebelumnya yang tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013, yang merupakan POJK pertama sejak lembaga ini didirikan pada 2012.
PUJK Wajib Laporkan Penilaian Sendiri Atas Pemenuhan Ketentuan Perlindungan Konsumen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis POJK baru terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022. Salah satu isinya ialah mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri atau self assesment kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. Adapun, POJK baru ini merevisi POJK terkait perlindungan konsumen sebelumnya yang tertuang dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013, yang merupakan POJK pertama sejak lembaga ini didirikan pada 2012.