KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) akan melakukan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK hasil revisi. "Kami rencana akan ajukan judicial review," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi, Minggu (10/11). Baca Juga: Nomor undang-undang sudah ada, mahasiswa penggugat UU KPK tunggu panggilan sidang
Pukat UGM gugat UU KPK
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) akan melakukan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK hasil revisi. "Kami rencana akan ajukan judicial review," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi, Minggu (10/11). Baca Juga: Nomor undang-undang sudah ada, mahasiswa penggugat UU KPK tunggu panggilan sidang