Pukat UGM gugat UU KPK



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) akan melakukan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Kami rencana akan ajukan judicial review," kata Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril saat dihubungi, Minggu (10/11).

Baca Juga: Nomor undang-undang sudah ada, mahasiswa penggugat UU KPK tunggu panggilan sidang


Pukat UGM menilai UU KPK hasil revisi melemahkan tugas dan fungsi KPK kedepan. Salah satu poin yang menjadi sorotan Pukat UGM diantaranya terkait keberadaan dewan pengawas.

Adanya dewan pengawas diyakini akan membatasi kinerja KPK kedepannya karena izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan harus seizin dewan pengawas.

Kemudian terkait proses pembentukan RUU KPK yang dinilai tidak partisipatif dan tidak termasuk dalam prolegnas prioritas. Oce mengatakan, alasan-alasan tersebut yang membuat Pukat UGM berencana mengajukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Banyak kader PKS pindah ke Partai Gelora

Ia mengatakan, Pukat UGM berencana mengajukan judicial review ini pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini