jakarta. Perseteruan PT Fukuafu Indah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) semakin memanas. Perusahaan milik Jusuf Merukh ini bakal menggugat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, baik secara pidana maupun perdata. Soalnya, Pukuafu menilai, Presiden Direktur NTT Martiono Hadianto telah mengabaikan somasi yang dilayangkan Fukuafu pada 16 Agustus 2010 lalu. Dalam somasi itu, Fukuafu menolak dan mendesak manajemen NTT untuk membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus lalu yang meminta persetujuan pemegang saham untuk melepas 1,3 miliar lembar saham NTT ke publik. Fukuafu Indah menilai, RUPSLB tersebut melanggar ketentuan Kontrak Karya Pertambangan tahun 1986 dan Perjanjian Jual Beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi saham 31% antara Newmont Indonesia Limted (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) dengan Pukuafu Indah.
Pukuafu akan menggugat Newmont
jakarta. Perseteruan PT Fukuafu Indah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) semakin memanas. Perusahaan milik Jusuf Merukh ini bakal menggugat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, baik secara pidana maupun perdata. Soalnya, Pukuafu menilai, Presiden Direktur NTT Martiono Hadianto telah mengabaikan somasi yang dilayangkan Fukuafu pada 16 Agustus 2010 lalu. Dalam somasi itu, Fukuafu menolak dan mendesak manajemen NTT untuk membatalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 19 Agustus lalu yang meminta persetujuan pemegang saham untuk melepas 1,3 miliar lembar saham NTT ke publik. Fukuafu Indah menilai, RUPSLB tersebut melanggar ketentuan Kontrak Karya Pertambangan tahun 1986 dan Perjanjian Jual Beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi saham 31% antara Newmont Indonesia Limted (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) dengan Pukuafu Indah.