JAKARTA. Status hukum divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendadak tidak jelas. Soalnya, kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan PT Pukuafu Indah atas divestasi 31% saham Newmont. Majelis hakim yang diketuai Singit Elier menyatakan, pemegang saham NNT yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing NNT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi kepada Pukuafu. Sesuai perjanjian Rapat Umum Pemegang Saham NNT, karena Pemerintah Indonesia menolak penawaran saham, maka NIL dan NTMC harus melepas sahamnya ke Pukuafu. Selain itu, imbuh Singit, kedua tergugat juga harus membayar kerugian materiil Pukuafu akibat tidak menerima dividen dari divestasi saham 2008 dan 2009 total sebesar US$ 26,6 juta.
Pukuafu berhak atas 31% saham divestasi Newmont
JAKARTA. Status hukum divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendadak tidak jelas. Soalnya, kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan PT Pukuafu Indah atas divestasi 31% saham Newmont. Majelis hakim yang diketuai Singit Elier menyatakan, pemegang saham NNT yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing NNT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi kepada Pukuafu. Sesuai perjanjian Rapat Umum Pemegang Saham NNT, karena Pemerintah Indonesia menolak penawaran saham, maka NIL dan NTMC harus melepas sahamnya ke Pukuafu. Selain itu, imbuh Singit, kedua tergugat juga harus membayar kerugian materiil Pukuafu akibat tidak menerima dividen dari divestasi saham 2008 dan 2009 total sebesar US$ 26,6 juta.