JAKARTA - PT Pukuafu Indah, pemegang saham 20% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menuntut manajemen PT NNT dan PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) membuktikan keabsahan dokumen Akta Pemindahan Hak atas Saham yang diklaim merupakan dasar hukum pelepasan saham 2,2% Pukuafu kepada PT IMI. Hingga kini, Pukuafu tidak pernah melepaskan saham pendiri 2,2% kepada pihak mana pun.Vice President Divisi Legal & External Affairs Tri Asnawanto mengungkapkan, manajemen PT NNT dan PT IMI selalu mengklaim bahwa Pukuafu sudah melepaskan saham pendiri 2,2% kepada PT IMI melalui dokumen Akta Pemindahan Hak atas Saham pada 25 Juni 2010. Namun, Pukuafu menduga klaim berdasarkan dokumen Akta Pemindahan hak atas Saham itu palsu. Pasalnya, hingga kini Pukuafu tidak pernah melepaskan kepada pihak mana pun dan menerima pembayaran US$ 71.338.534 atas pelepasan saham tersebut."Kami minta manajemen PT NNT dan PT IMI membuktikan keabsahan dokumen yang diduga palsu itu dan menunjukkan bukti pembayaran transaksi US$ 71.338.534 atas pelepasan saham itu," ujar Tri lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (10/10).Tri mengatakan, pembuktian keabsahan dokumen akta pemindahan hak atas saham itu mesti memuat unsur dan fakta bahwa Pukuafu pernah hadir bersama Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto dan PT IMI pada 25 Juni 2010 di hadapan Notaris demi menandatangani dokumen yang diduga palsu itu. Pasalnya, Pukuafu hingga kini sama sekali tidak tahu menahu dan tidak mengenal PT IMI, apalagi bersama Nusantara Suria Atmadja menandatangani dokumen tersebut.Selain itu, lanjut Tri, manajemen PT NNT dan PT IMI harus membuktikan bahwa Pukuafu telah menerima US$ 71.338.534 atau US$ 200 juta dari PT IMI melalui rekening mana dan kepada siapa dana itu ditransfer sebagai bukti transaksi dan pembayaran atas pelepasan saham 2,2% tersebut. Dalam beberapa kesempatan, PT NNT dan PT IMI selalu mengklaim bahwa Pukuafu telah melepaskan saham 2,2% itu dengan harga US$ 71.338.534 atau US$ 200 juta. "Ini merupakan sebuah pencatutan karena tidak pernah dilakukan Pukuafu," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pukuafu tuntut NNT dan Masbaga
JAKARTA - PT Pukuafu Indah, pemegang saham 20% PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menuntut manajemen PT NNT dan PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) membuktikan keabsahan dokumen Akta Pemindahan Hak atas Saham yang diklaim merupakan dasar hukum pelepasan saham 2,2% Pukuafu kepada PT IMI. Hingga kini, Pukuafu tidak pernah melepaskan saham pendiri 2,2% kepada pihak mana pun.Vice President Divisi Legal & External Affairs Tri Asnawanto mengungkapkan, manajemen PT NNT dan PT IMI selalu mengklaim bahwa Pukuafu sudah melepaskan saham pendiri 2,2% kepada PT IMI melalui dokumen Akta Pemindahan Hak atas Saham pada 25 Juni 2010. Namun, Pukuafu menduga klaim berdasarkan dokumen Akta Pemindahan hak atas Saham itu palsu. Pasalnya, hingga kini Pukuafu tidak pernah melepaskan kepada pihak mana pun dan menerima pembayaran US$ 71.338.534 atas pelepasan saham tersebut."Kami minta manajemen PT NNT dan PT IMI membuktikan keabsahan dokumen yang diduga palsu itu dan menunjukkan bukti pembayaran transaksi US$ 71.338.534 atas pelepasan saham itu," ujar Tri lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Minggu (10/10).Tri mengatakan, pembuktian keabsahan dokumen akta pemindahan hak atas saham itu mesti memuat unsur dan fakta bahwa Pukuafu pernah hadir bersama Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto dan PT IMI pada 25 Juni 2010 di hadapan Notaris demi menandatangani dokumen yang diduga palsu itu. Pasalnya, Pukuafu hingga kini sama sekali tidak tahu menahu dan tidak mengenal PT IMI, apalagi bersama Nusantara Suria Atmadja menandatangani dokumen tersebut.Selain itu, lanjut Tri, manajemen PT NNT dan PT IMI harus membuktikan bahwa Pukuafu telah menerima US$ 71.338.534 atau US$ 200 juta dari PT IMI melalui rekening mana dan kepada siapa dana itu ditransfer sebagai bukti transaksi dan pembayaran atas pelepasan saham 2,2% tersebut. Dalam beberapa kesempatan, PT NNT dan PT IMI selalu mengklaim bahwa Pukuafu telah melepaskan saham 2,2% itu dengan harga US$ 71.338.534 atau US$ 200 juta. "Ini merupakan sebuah pencatutan karena tidak pernah dilakukan Pukuafu," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News