JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8). Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan Kamis 14 Agustus 2014 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata Hamdan, saat menutup sidang sebelumnya, Rabu malam. Sidang tersebut sedianya memeriksa 25 saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan 25 saksi dari Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Namun, karena keterangan saksi dan pendalaman materi yang cukup banyak dan panjang, sidang itu hanya menyelesaikan 21 dari 25 orang saksi yang dihadirkan KPU.
Pukul 09.30 WIB, MK kembali periksa para saksi
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8). Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan Kamis 14 Agustus 2014 pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang selesai dan sidang dinyatakan ditutup," kata Hamdan, saat menutup sidang sebelumnya, Rabu malam. Sidang tersebut sedianya memeriksa 25 saksi dari pihak Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dan 25 saksi dari Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Namun, karena keterangan saksi dan pendalaman materi yang cukup banyak dan panjang, sidang itu hanya menyelesaikan 21 dari 25 orang saksi yang dihadirkan KPU.