JAKARTA. Sengketa tabrakan kapal antara PT Pulau Seroja Jaya (PSJ) melawan PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama memasuki babak baru. PSJ yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membayar ganti rugi Rp 93 miliar ke penggugat, melaporkan putusan itu ke Komisi Yudisial, Kamis (11/12) lalu. Kuasa hukum PSJ Tony Budidjaja bilang, pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat atas perkara No.520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 12 November 2014. PSJ melaporkan H.R. Iim Nurochim sebagai hakim ketua dan Casmaya serta H. Eko Sugianto sebagai hakim anggota yang memutus perkara tersebut. "Hakim mengesampingkan bukti klien kami. Dasar putusan hanya berdasar keterangan sepihak dari penggugat," ungkap Tony kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Pulau Seroja laporkan hakim PN Jakpus ke KY
JAKARTA. Sengketa tabrakan kapal antara PT Pulau Seroja Jaya (PSJ) melawan PT Prima Eksekutif dan PT Asuransi Mega Pratama memasuki babak baru. PSJ yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membayar ganti rugi Rp 93 miliar ke penggugat, melaporkan putusan itu ke Komisi Yudisial, Kamis (11/12) lalu. Kuasa hukum PSJ Tony Budidjaja bilang, pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat atas perkara No.520/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 12 November 2014. PSJ melaporkan H.R. Iim Nurochim sebagai hakim ketua dan Casmaya serta H. Eko Sugianto sebagai hakim anggota yang memutus perkara tersebut. "Hakim mengesampingkan bukti klien kami. Dasar putusan hanya berdasar keterangan sepihak dari penggugat," ungkap Tony kepada KONTAN, akhir pekan lalu.