KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pulau Subur Tbk (PTPS) berencana membagikan dividen tunai untuk periode tahun buku 2023. Rencana pembagian dividen tersebut sejaln dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan PTPS yang dilaksanakan pada 14 Juni 2024. Direktur Keuangan Pulau Subur Budiman Ong memaparkan, total nilai dividen yang sudah ditentukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan ini sebesar Rp 7,33 miliar. Dimana dividen per saham yang akan dibagi sekurang-kurangnya sebesar Rp 3 per saham dan setinggi-tingginya sebesar Rp 3,4 per saham. Baca Juga: IPO Baru Seumur Jagung, Sejumlah Emiten di Bursa Efek Indonesia Sudah Bagikan Dividen
- Tanggal efektif 14 Juni 2024
- Tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi 26 Juni 2024
- Tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi 27 Juni 2024
- Tanggal cum dividen di pasar tunai 28 Juni 2024
- Tanggal ex dividen di pasar tunai 1 Juli 2024
- Tanggal daftar pemegang saham yang berhak atas dividen tunai 28 Juni 2024 hingga pukul 16.00 WIB
- Tanggal pembayaran dividen 10 Juli 2024