KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Keuangan China akan memangkas pajak penghasilan untuk beberapa perusahaan kecil dari 25% menjadi 20%. Kebijakan relaksasi pajak ini untuk mendukung pemulihan ekonomi China. "Perusahaan kecil akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih rendah sejak awal 2022 hingga akhir 2024," sebut Kementerian Keuangan China seperti dikutip Reuters, Sabtu (19/3). Untuk memporoleh keringanan pajak tersebut, ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi. Diantaranya, penghasilan yang kena pajak tahunan tidak boleh melebihi 3 juta yuan dengan aset di bawah 50 juta yuan. Lalu perusahaan hanya memiliki kurang dari 300 karyawan.
Pulihkan Ekonomi, China Pangkas Pajak Penghasilan Perusahaan Kecil
KONTAN.CO.ID - BEIJING. Kementerian Keuangan China akan memangkas pajak penghasilan untuk beberapa perusahaan kecil dari 25% menjadi 20%. Kebijakan relaksasi pajak ini untuk mendukung pemulihan ekonomi China. "Perusahaan kecil akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih rendah sejak awal 2022 hingga akhir 2024," sebut Kementerian Keuangan China seperti dikutip Reuters, Sabtu (19/3). Untuk memporoleh keringanan pajak tersebut, ada beberapa syarat yang harus mereka penuhi. Diantaranya, penghasilan yang kena pajak tahunan tidak boleh melebihi 3 juta yuan dengan aset di bawah 50 juta yuan. Lalu perusahaan hanya memiliki kurang dari 300 karyawan.