KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses perizinan bangunan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, proses perizinan untuk bangunan umum kini disederhanakan menjadi hanya 57 hari kerja dari sebelumnya 360 hari kerja. "Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Sri melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021). Sementara itu, untuk bangunan berupa rumah tinggal, proses perizinannya kini hanya 14 hari kerja. Penyederhanaan proses perizinan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pulihkan ekonomi, proses perizinan gedung di Jakarta dipercepat menjadi 57 hari kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses perizinan bangunan. Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, proses perizinan untuk bangunan umum kini disederhanakan menjadi hanya 57 hari kerja dari sebelumnya 360 hari kerja. "Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Sri melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021). Sementara itu, untuk bangunan berupa rumah tinggal, proses perizinannya kini hanya 14 hari kerja. Penyederhanaan proses perizinan ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.