Pulihkan kerugian kasus Jiwasraya, Kejagung bidik aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membidik aset milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset mereka disita oleh kejaksaan.

Sebelumnya, kejaksaan telah menyita aset milik Benny Tjokro seperti Mercedez Benz dengan nomor polisi B 70 KRO dan memblokir 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang.

Baca Juga: Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan


Sementara dari Heru, penyidik Kejagung mengambil dokumen-dokumen terkait saham serta menelusuri aset lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiono menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi memuat ketentuan hukuman pidana penjara, pembayaran uang pengganti yang dikorupsi serta penyitaan aset pelaku.

“Hal ini sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan keuangan negara. Nantinya, kerugian negara dihitung dari jumlah uang yang diganti (tersangka),” kata Hari kepada Kontan.co.id, Sabtu (1/2).

Jika pelaku tidak bisa melunasi ganti rugi, maka aset mereka akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara. Hingga saat ini, penyidik masih mendata berapa jumlah aset yang disita dari kedua orang tersebut. Sementera nilai kerugian negara juga masih dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga: Rekening Efek diblokir Kejaksaan Agung, ini yang Bisa dilakukan Investor

Editor: Khomarul Hidayat