Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik aset milik tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero). 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejagung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi untuk memburu aset para tersangka.

Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK


“Koordinasinya kan masih baru, baru kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK. Nilainya belum, masih dihitung, masih direkap. Banyak sekali, bayangin aja sertifikat aja ada 1.400 sertifikat tanah,” ujar Burhanuddin di Jakarta pada Rabu (22/1).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febri Adriansyah menjelaskan 1.400 sertifikat sitaan itu untuk mengejar kerugian. Ia menyebut, Kejagung masih mencari aset lainnya milik lima tersangka.

Lima tersangka tersebut adalah Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Juga mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca Juga: OJK suspen MI yang terbitkan reksadana tunggal bagi Jiwasraya

Kejagung telah melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi oleh Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi – transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Editor: Tendi Mahadi