KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Sejumlah perusahaan telekomunikasi masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021. Indosat Ooredoo misalnya, mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada. VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto bilang, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021. Meksi begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.
Pulsa dan kartu perdana akan kena PPN dan PPh, ini tanggapan Indosat dan XL Axiata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Aturan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Sejumlah perusahaan telekomunikasi masih meninjau isi dari PMK no. 6/PMK.03/2021. Indosat Ooredoo misalnya, mengaku belum bisa menaksir dampak dari penerapan PMK no. 6/PMK.03/2021 terhadap pemangku kepentingan yang ada. VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto bilang, pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021. Meksi begitu, ia menegaskan bahwa Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.