JAKARTA. Gara-gara pulsa terpotong secara otomatis, seorang konsumen Telkomsel melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, konsumen bernama Roni Pangindangan ini menuntut PT Telkomsel untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjadi turut tergugat. Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. bermula saat Roni berlangganan paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000 pada 22 Februari 2014. Tetapi sebelum habis masa berlaku, paket tersebut dihentikan. Roni kembali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang, Namun Roni mengaku kaget karena pulsanya terpotong Rp 87.000. Penggugat pun mencoba melapor ke customer service Telkomsel namun akhirnya menilai laporannya tidak ditanggapi dengan baik.
Pulsa terpotong, Telkomsel digugat
JAKARTA. Gara-gara pulsa terpotong secara otomatis, seorang konsumen Telkomsel melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung, konsumen bernama Roni Pangindangan ini menuntut PT Telkomsel untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menjadi turut tergugat. Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL. bermula saat Roni berlangganan paket internet bulanan dengan biaya senilai Rp 50.000 pada 22 Februari 2014. Tetapi sebelum habis masa berlaku, paket tersebut dihentikan. Roni kembali mengisi pulsa senilai Rp 100.000 untuk paket internet diperpanjang, Namun Roni mengaku kaget karena pulsanya terpotong Rp 87.000. Penggugat pun mencoba melapor ke customer service Telkomsel namun akhirnya menilai laporannya tidak ditanggapi dengan baik.