KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) terutama yang menjalankan Program Penerima Manfaat Pasti (PPMP) masih menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari segi pendanaan, masih ada DPPK yang belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya. Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mencatat masih ada 44 DPPK yang menjalankan PPMP masuk dalam kategori tersebut. Dimana, kekayaan untuk pendanaan dari DPPK tersebut kurang dari kewajiban solvabilitas. “Ini perlu mendapat perhatian dari kita semuanya mengenai 44 dapen dimana tingkat pendanaannya level 3 dan belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya,” ujar Ogi dalam kesempatan seminar virtual, Selasa (30/8).
Puluhan Dapen Masih Belum Penuhi Kewajiban Solvabilitas, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) terutama yang menjalankan Program Penerima Manfaat Pasti (PPMP) masih menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari segi pendanaan, masih ada DPPK yang belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya. Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mencatat masih ada 44 DPPK yang menjalankan PPMP masuk dalam kategori tersebut. Dimana, kekayaan untuk pendanaan dari DPPK tersebut kurang dari kewajiban solvabilitas. “Ini perlu mendapat perhatian dari kita semuanya mengenai 44 dapen dimana tingkat pendanaannya level 3 dan belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya,” ujar Ogi dalam kesempatan seminar virtual, Selasa (30/8).