Puluhan Eks Anggota KPU-Bawaslu Ini Minta KPU Patuhi Putusan MK, Abaikan Akrobat DPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan hasil revisi UU Pilkada versi Badan Legislasi (Baleg) DPR makin menguat.

Puluhan mantan penyelenggara pemilu 2001-2023 merilis seruan bersama menyusul akal-akalan politik DPR RI "menganulir" putusan MK terkait UU Pilkada yang membuat KPU sebagai regulator teknis ada dalam posisi terjepit.

Mereka mendesak KPU untuk mengabaikan akrobat Senayan dan segera melaksanakan putusan MK dan meminta Bawaslu memastikan putusan itu dilaksanakan oleh KPU.


Satu-satunya jalan konstitusional untuk KPU adalah segera menerbitkan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah sesuai dua putusan MK, yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah yang bertujuan menekan jumlah calon tunggal/kotak kosong, sedangkan putusan 70 menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon oleh KPU.

Baca Juga: Pemerintah & DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada, Buruh dan Mahasiswa Mulai Bergerak

Para tokoh ini menyinggung bahwa revisi PKPU itu diperlukan untuk Pilkada 2024 yang demokratis, sesuai dengan prinsip penyelenggara pemilihan, yakni mandiri, profesional, berkepastian hukum.

Para eks komisioner KPU-Bawaslu yang terlibat dalam seruan bersama itu adalah:

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001-2007)

3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)

4. Imam B Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)

5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)

7. Muhammad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)

8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)

9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012 & Anggota DKPP Periode 2012-2017)

10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)

11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)

Baca Juga: DPR Abaikan Putusan MK Soal Pilkada, Jokowi: Itu Proses Konsitusional yang Biasa

12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)

13. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)

14. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)

15. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)

16. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)

17. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)

18. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)

19. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)

20. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)

21. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)

22. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)

23. Dr. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)

24. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)

25. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)

26. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)

27. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013)

28. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU RI Periode 2022-2027)

Baca Juga: Mahasiswa Akan Demo Besar-besaran Merespons Revisi Putusan MK Soal UU Pilkada

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Senior KPU-Bawaslu Desak KPU Patuhi MK, dari Jimly hingga Imam Prasodjo".

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/22/06393271/puluhan-senior-kpu-bawaslu-desak-kpu-patuhi-mk-dari-jimly-hingga-imam?page=all#page2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat