Puluhan hektare tanah Benny Tjokro di Bogor dan Banten kembali diblokir Kejagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, (4/2) kembali melakukan pelacakan aset milik Benny Tjokro tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan Tim melakukan pelacakan aset tersangka Benny Tjokro antara lain di Desa Nameng, Kabupaten Lebak (Banten), atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta), Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Tiga sekretaris Benny Tjokro dipanggil Kejagung


]"Selain itu Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City luas 20 hektare, Forest Hill luas 60 hektare; Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atas nama PT Chandra Tribina; Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 10 hektare,"kata Hari di Jakarta, Selasa (4/2).

"tim pelacakan aset akan memeriksa dokumen yang sudah didapat berupa surat atas nama tersangka Bentjok. kita cek di lapangan didapatkan yang sudah disebutkan. Bagaimana isi terhadap kelanjutannya itu merupakan domainnya penyidik yang nantinya akan dibuka seluasnya,"tambahnya.

Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro

Editor: Noverius Laoli