KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 26 hotel dan gedung di Jakarta sudah mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, angka tersebut berdasarkan data hingga 17 November 2020. "Sudah sekitar 26 diajukan," ujar Bambang saat dihubungi, Rabu (18/11/2020). Bambang menjelaskan, dua proposal dari Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott sudah disetujui setelah dilakukan pengecekan. "Sudah naik di atas, tinggal menunggu tanda tangan dan dinomorin," kata dia.
Sedangkan lima hotel lain sudah dilakukan review dan survei. Pihaknya sedang menunggu hasil evaluasi. Sementara 19 proposal dari gedung dan hotel lainnya belum dilakukan review. Bambang mengatakan, butuh waktu bagi Pemprov DKI untuk memproses seluruh proposal. Pasalnya, tim pengkaji juga melibatkan Dinas Kesehatan.
Baca Juga: Kemendagri jawab sindiran Anies Baswedan soal penegakan protokol kesehatan Sementara Dinkes saat ini sibuk menangani wabah Covid-19. "Kurang lebih 19 yang belum direview, ngantre kerjaan banyak, SKPD Dinkes bagi-bagi tugas kemana-mana," ujar dia. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi sudah mengizinkan gelaran resepsi pernikahan. Namun, kata pria yang akrab disapa Ariza tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. "Diberlakukan dengan beberapa syarat di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan," ujar dia. Ariza mengatakan, pihak penyelenggara resepsi harus mengajukan proposal kegiatan yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama acara resepsi berlangsung. "Pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," tutur Ariza. Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, tim gabungan Pemprov DKI akan mengkaji setiap proposal. Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar. Setelah itu dilakukan simulasi di gedung. Kemudian diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya. Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah weding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel. Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI. "Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh," katanya. Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, kata dia, yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin. Gumilar mengatakan, penyelenggaraan resepsi harus mengikuti protokol kesehatan. Dia mencontohkan semua tamu harus duduk, menggunakan room table, tidak boleh prasmanan dan makanan tamu dilayani. Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan (
hand sanitizer), pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan kapasitas 25 persen serta memastikan semua tamu memakai masker.
Baca Juga: Anies sindir penegakan protokol kesehatan di daerah, begini tanggapan Kemendagri "Kapasitas tamu yang datang menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Kita yang jelas mengukurnya dengan tempat duduk dengan pakai pelaminan dan lain-lain, room table, kapasitas yang terpenuhi sudah standar protokol itu yang diperbolehkan 25 persen dan melihat simulasi saat di lapangan kondisinya bagaimana untuk menentukan jumlah pengunjung," kata dia.
Tim Disparekraf dan Pemprov DKI, kata Gumilar, akan melakukan pengawasan dan pemantauan keliling terhadap gedung-gedung yang diizinkan menyelenggarakan resepsi pernikahan. Dia berharap, para petugas di setiap gedung bisa memastikan SOP dan protokol kesehatan yang disepakati pemilik gedung dan Pemprov DKI Jakarta benar-benar dijalankan saat acara resepsi pernikahan. (Singgih Wiryono) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"26 Hotel dan Gedung Ajukan Izin Resepsi ke Pemprov DKI, Ritz Carlton dan JW Marriott Disetujui", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto