JAKARTA. Sebanyak 36 perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) terancam dicabut hak pengelolaan hutannya pada 2010. Luas HPH dari 36 perusahaan ini sebesar 2,04 juta hektare dan tersebar di seluruh Indonesia. Dirjen Bina Produksi Kehutanan Dephut Hadi Daryanto mengatakan, perusahaan-perusahaan itu sudah mendapat peringatan dari pemerintah dan sekarang Dephut sedang menunggu jawaban dan pembuktian atas peringatan tersebut. Namun, Hadi tidak mau menyebutkan, perusahaan-perusahaan mana saja yang sudah mendapat peringatan tersebut. “Jangan dulu nama perusahaannya. Pemerintah akan mendengar dulu sebelum memutuskan untuk menghindari kesewenangan,” kata Hadi di Jakarta, hari ini. Ia mengatakan selain peringatan pertama, Dephut juga telah mengeluarkan peringatan kedua. Ancaman pencabutan ini, menyusul tujuh perusahaan yang telah dicabut atau menyerahkan haknya pada pemerintah pada 2009 lalu. Total luas hutan yang telah dicabut atau menyerahkan hak pengelolaan hutan pada 2009 seluas 470.000 hektare.
Daerah | Perusahaan | Luas wilayah |
Riau | PT Riau Putra Bersama | 49,5 |
PT Nanjak Makmur | 48 | |
PT Dexter Kencana Timber | 48,5 | |
PT Rokan Permai Timber | 83 | |
Kalimantan Tengah | PT Inhutani 2 eks Valgosoon Indonesia | 65 |
Sumatera Barat | PT Koperasi Andalas Mandiri | 49,6 |
Sulawesi Barat | Perusahaan Nasional Hayam Wuruk | 35,16 |
Kalimantan Timur | Darmasatya Nusantara | 35 |
Gorontalo | | 40,5 |