JAKARTA. Pemerintah masih berupaya meningkatkan ketersediaan air minum nasional. Salah satunya dengan merestrukturisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan memberi subsidi bunga ke PDAM yang akan mengembangkan investasi usahanya. Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mochamad Natsir mengatakan, pada tahun ini, sudah ada 63 PDAM yang akan mengajukan fasilitas subsidi bunga kepada pemerintah untuk mengembangkan investasinya. "Dana yang disiapkan oleh perbankan sekitar Rp 4 triliun untuk fasilitas subsidi bunga ini," kata Natsir, Rabu (11/2). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, pemerintah memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank dan subsidi bunga. Jaminan yang diberikan pemerintah sebesar 70% dari total kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang jatuh tempo. Sedangkan fasilitas subsidi bunga diberikan maksimal 5%.
Puluhan PDAM minta subsidi bunga
JAKARTA. Pemerintah masih berupaya meningkatkan ketersediaan air minum nasional. Salah satunya dengan merestrukturisasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan memberi subsidi bunga ke PDAM yang akan mengembangkan investasi usahanya. Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mochamad Natsir mengatakan, pada tahun ini, sudah ada 63 PDAM yang akan mengajukan fasilitas subsidi bunga kepada pemerintah untuk mengembangkan investasinya. "Dana yang disiapkan oleh perbankan sekitar Rp 4 triliun untuk fasilitas subsidi bunga ini," kata Natsir, Rabu (11/2). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, pemerintah memberikan jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank dan subsidi bunga. Jaminan yang diberikan pemerintah sebesar 70% dari total kewajiban pembayaran kembali kredit investasi PDAM yang jatuh tempo. Sedangkan fasilitas subsidi bunga diberikan maksimal 5%.